
BA¦Empat orang pengedar narkotika berjenis sabu di daerah Cengkarang, Tangerang, Banten berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta. Empat pelaku, yakni JB, MR, DA, dan AV ditangkap di empat lokasi dan waktu yang berbeda.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Akhmad Yusep Gunawan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi jual-beli sabu di wilayah Bandara Soekarano Hatta, Cengkareng.
Dari tangan JB, Polisi menyita barang bukti berupa sabu 4,1 gram. Diketahui JB mendapatkan sabu tersebut dari seorang bernama BD yang saat ini masih diburu Petugas. “Dia (JB) dikasih sabu karena sudah memberikan tempat untuk menyimpan sabu milik BD,” ucap Yusep Kamis (22/3/2017).
Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku, polisi mendapati tiga orang tersangka lainnya yakni MR, DA, dan AV. Mereka ditangkap di daerah Kelurahan Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari tangan tiga tersangka tersebut, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 3 gram dan satu buah timbangan digital. Yusep mengungkapkan ketiga tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda.
“Tersangka AV sebagai pengedar narkoba, DA sebagai penyimpan sabu dan penjual, sementara MR sebagai penyedia tempat menyimpan sabu tersebut,” ujar Yusep.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Polres Bandara Soekarno Hatta dan tengah bersiap menjalani persidangan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka akan segera disidangkan sebab berkas perkara mereka sudah dinyatakan P21,” pungkas Yusep.