Tulungagung, Hari Pertama Pelaksanaan Sidang Ditempat, ada 12 orang membayar denda belasan ribu rupiah, paaalnya mereka terkena operasi yustisi penegakan perda Provinsi Jatim nomor 20 tahun 2020, Pergub Jatim 53 tahun 2020 dan Perbub Tulungagung 57 tahun 2020.
Mereka kedapatan tidak memakai masker saat berada di luar rumah.
Operasi Yustisi ini dilakukan oleh Satpol PP, Polres Tulungagung, Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Pengadilan Negeri Tulungagung di depan Kantor DPRD Tulungagung, Jumat (18/9/20).
Seluruh pelanggar menjalani sidang di tempat dan diwajibkan membayar denda antara 15-25 ribu rupiah.
Kapolres Tulungagung, AKBP EG Pandia yang memimpin operasi menuturkan, operasi ini untuk menindak warga yang melanggar protokol Kesehatan.
“Sidang ditempat bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, khususnya yang tidak memakai masker,” ujar AKBP Pandia.
Dengan tegas, dia menyatakan tidak ada toleransi lagi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
Disinggung pemakaian masker yang benar, Kapolres mencontohkan masker harus menutup bagian hidung, mulut dan dagu. Apalagi menurutnya virus ini terus bermutasi.
“Ya harus disiplin menggunakan masker,” tegasnya.
Untuk warga yang memakai masker, tetapi tidak sesuai standar, maka akan diingatkan agar memakai masker dengan benar.
Penindakan serupa akan dilakukan di Polsek jajaran, mulai wilayah perkotaan hingga pedesaan.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Anshari menambahkan denda sanksi operasi yustisi ini akan masuk ke kas daerah (Kasda).
“Nanti dendanya kita kasihkan ke (kas) daerah,” terangnya.
Senada dengan Kapolres, Anshari berharap dengan penegakan operasi yustisi ini masyarakat lebih sadar akan pentingnya protokol kesehatan.
Sementara itu salah satu pelanggar yang dikenakan denda, (nona) warga Kecamatan Kota menuturkan sudah tahu tentang pentingnya memakai masker. Namun karena buru-buru, dirinya lupa memakai masker.
“Sudah tahu sebenarnya, karena tadi buru-buru jadi lupa,” katanya
Akibat pelanggaran yang dilakukan itu, Nona harus membayar denda sebesar Rp 15 ribu ditambah biaya sidang Rp 5 ribu.