Bukti Baru Kasus Aniaya, Sat Reskrim Polres Tulungagung : Pelaku Merupakan Oknum Perguruan Pencak Silat

TULUNGAGUNG – Hasil Pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Tulungagung terkait tindak pidana penganiayaan berat (penusukan) yang melibatkan Oknum perguruan pencak silat dengan korban Sdr. MZ (19) alamat Ds/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung dan pelaku Sdr. WW (39) alamat Desa Besole, Kecamatan Besuki, KabupatenTulungagung menemukan alat bukti tambahan baru.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, SIK melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, dari rilis berita yang sudah kami sampaikan sebelumnya saat ini ada penambahan keterangan.

“Dari hasil pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh penyidik yang menangani kasus tersebut, Kronologis sebenarnya bahwa bermula saat pelaku WW yang berboncengan dengan seorang wanita dan juga salah satu temannya Sdr. AG yang menggunakan sepeda motor sendirian memakai kaos hitam bertuliskan PANATIK, hendak pulang.

“Namun saat melewati perempatan Kendalbulur, terdapat kelompok Korban yang sedang mabuk dan nongkrong berjumlah 5 orang. Kemudian kelompok korban meneriaki pelaku dengan kata-kata PANATIK sesuai dengan kaos yang dipakai teman pelaku”.

Sontak pelaku bersama temannya membalas dengan berteriak kata-kata kotor sambil melaju kendaraannya. Nah mendengar kata-kata kotor tersebut korban bersama 2 orang temannya mengejar pelaku. Karena pelaku merasa dikejar, akhirnya pelaku berhenti di salah satu lokasi di Desa Waung, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

“Setelah sama – sama berhenti, korban langsung turun dari kendaraan dan mengahampiri pelaku, namun pelaku langsung menyerang korban menggunakan obeng dengan menggunakan tangan kanan, menusuk sebanyak satu kali kearah perut sebelah kiri korban kemudian melarikan diri.

Dari keterangan tersebut didapati sebab akibat kasus yang terjadi yakni adanya pengaruh minuman keras yang dilakukan korban bersama temannya dan adanya pemuda yang memakai atribut/ kaos bergambar serta bertuliskan SRIKANDI – PANATIK.

Sedangkan Hasil Rapat Forkopimda dengan Sesepuh Perguruan Pencak Silat beberapa hari yang lalu bahwa tidak diperkenankan untuk memakai kaos mengandung unsur kebencian salah satu perguruan pencak silat yang mana akan menimbulkan/ memancing emosi mengarah tindak pidana yang baru.

Untuk itu Polres Tulungagung akan menindak tegas oknum perguruan silat manapun yang tidak mematuhi aturan perguruannya dan bertindak melanggar undang undang.

“Barang siapa melakukan kejahatan di wilayah Kabupaten Tulungagung, pelaku tindak kejahatan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku oleh Polres Tulungagung dan Jajaran” Terang Iptu Nenny Sasongko (NN95 – Rilis Polres Tulungagung )