Bulan Ramadhan, Polres Kediri Amankan 14 Pelaku Tindak Perjudian

BA¦Tim Buser Satreskrim Polres Kediri di bulan ramadhan mengamankan 14 pelaku tindak pidana perjudian. Para pelaku itu meliputi judi kartu remi, toto gelap dan judi billiard.

Kapolres Kediri AKBP Sumaryono mengatakan penangkapan pelaku itu bermula dari informasi masyarakat.

“Dalam rangka operasi penyakit masyarakat kami dari Polres Kediri mengamankan 14 pelaku tindak perjudian beserta barang buktinya,” tutur Kapolres Kediri, Jumat (2/6).

Para pelaku judi togel itu ialah Kaspan alias Kaspo, Mungin warga Desa Mojokerep Kecamatan Plemahan, Intamah Desa Purwodadi Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Turmiadi Dusun Milir Desa Purwoasri, Giat Sudargo Dusun Dadapan Desa Tawang Kecamatan Wates, Tabiran Desa Banyuanyar Kecamatan Gurah, Giman Desa Ngampel Kecamatan Papar dan Suparman Desa/Kecamatan Ngasem.

“Ke delapan pelaku itu pengecer judi togel dan diantaranya ada yang perempuan. Barang bukti dari ke delapan pelaku itu 8 ponsel, kertas tombokan dan uang, “papar AKBP Sumaryono.

Lebih lanjut dibeberkan Kapolres Kediri, tim Buser mengamankan tiga pelaku judi kartu nyuk. Ketiga pelaku itu ialah Basroni, Soim dan Oyong Dani, ketiganya warga Desa Tulungrejo Kecamatan Pare.

“Ketiga pelaku judi kartu nyuk itu barang buktinya 1 set kartu remi dan uang taruhan Rp 335 ribu, ” beber Kapolres Kediri.

Masih dikatakan Kapolres Kediri, pihaknya juga mengamankan 3 pelaku judi billiard. Ketiga pelaku asal Kecamatan Ngadiluwih yang diamankan itu Supriadi warga Desa Tales, Imam Nawawi warga Desa Krandang dan Purwanto warga Desa Ngreco.

“Barang bukti dari ketiga pelaku itu ialah 3 buah stik billiard, 14 butir bola billiard, 1 segitiga billiard, 1 set kartu remi dan uang taruhan Rp 102 ribu, ” kata Kapolres Kediri.

Lebih lanjut dijelaskan AKBP Sumaryono, para pelaku tindak pidana perjudian itu saat masih menjalani pemeriksaan tim penyidik Satreskrim Polres Kediri. “Para pelaku dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, akibat dari perbuatan pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Mereka terjerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. (gar)