Buruh Tani Edarkan Sabu, Saat Diamankan Polisi Sempat Kabur 

BA¦Tim Buser Sat Resnarkoba Polres Kediri mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (24/10). Pelaku yang bekerja sebagai buruh tani itu ialah Prianto (33) warga Desa Siman, Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,66 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetiyo Sanosin mengungkapkan pelaku itu. Awalnya petugas mendapat informasi jika ada peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kepung.

“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku kami amankan di rumahnya. Dia seorang buruh tani dan mengaku baru kali ini melakukan transaksi,” ungkap AKP Eko Sanosin.

Kasat Resnarkoba lebih lanjut menuturkan tim Buser pada saat melakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dari petugas. Dihadapan tim buser, Prianto mengelak jika dirinya dibilang seorang pengedar narkotika. Dia bersih keras jika dugaan tersebut tidak benar.

“Pelaku sempat berusaha kabur. Dan setelah dilakukan penggeledahan dua klip sabu-sabu dengan total berat sebesar 0,66 gram berhasil ditemukan di dalam kamar yang tertutup pakaian,” tutur AKP Eko Sanosin.

Pelaku tak berkutik saat Petugas menemukan barang bukti Dan langsung dibawa ke Mapolres Kediri guna proses lebih lanjut. Sementara itu akibat dari perbuatannya, Prianto harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kediri. Petugas menjerat dengan pasal 112 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun. (gar)