Dua Buruh Serabutan Tertangkap Polisi Saat Main Judi Remi 

BA¦Sunoko (35) dan Kantiyan (65) warga Desa Turus Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, Senin (28/8/2017), di bekuk anggota tim Buser Reskrim Polsek Gampengrejo.

Dua pria yang bekerja sebagai buruh serabutan itu diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana perjudian jenis remi. Saat ini kedua pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolsek Gampengrejo.

Kapolsek Gampengrejo AKP Slamet melalui Kasi Humas Polsek Gampengrejo Aiptu Suyitno menuturkan, kedua pelaku diamankan di pekarangan kebun di Desa Turus Kecamatan Gampengrejo.

“Saat digerebek dua pelaku tidak dapat kabur. Dan saat itu kedua pelaku sedang bermain judi remi. Pada akhirnya tak berkutik dan diamankan” tutur Kasi Humas.

Selain mengamankan dua pelaku. Tim Buser juga mengamankan barang bukti 1 lembar potongan sebagai alas, 1 set kartu remi dan uang Rp 170 ribu. Barang bukti itu saat ini diamankan di Mapolsek Gampengrejo.

“Kedua pelaku saat ini masih dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas.

Sementara itu, akibat dari perbuatan pelaku terancam hukuman tahanan maksimal 10 penjara. Kedua pelaku itu terjerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. (gar)