
BA¦Tim Buser Sat Resnarkoba Polres Kediri mengamankan dua orang ibu-ibu yang sudah berusia paruh baya. Mereka ditangkap di pinggir jalan umum Desa/Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku yang kini meringkuk ditahanan Mapolres Kediri ialah Istiani (41) warga Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri dan Sudarti (51) warga Desa Kwadungan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin mengungkapkan penangkapan dua pelaku itu berawal tindak lanjut informasi dari masyarakat.
” Dua pelaku kita amankan di pinggir jalan. Pada saat dilakukan penggeledahan kami menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,33 gram di plastik klip yang disimpan di saku jaket dan 1 ponsel,” ungkap AKP Eko Sanosin, Rabu (19/4/2018).
Kedua pelaku yang berhasil diamankan lalu digelandang ke Mapolres Kediri. Dari hasil keterangan dari kedua pelaku itu mereka baru saja mengkonsumsi sabu-sabu.” Kedua pelaku mengkonsumsi sabu-sabu agar pikirannya rileks dan plong,” tutur Kasat Resnarkoba.
Dijelaskan AKP Eko, saat ini kedua pelaku masih dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku terjerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (gar)