Dua Warga Lereng Gunung Kelud Ditangkap Polisi 

BA|Gara-gara bermain judi kartu remi cap sa, dua warga lereng Gunung Kelud Kabupaten Kediri, Kamis (20/7/2017) ditangkap Tim Buser Polsek Wates Polres Kediri.

Kedua warga yang apes itu ialah Yazid Bastomi (27) warga Desa Kunjang Kecamatan Ngancar dan Karyono (42) warga Dusun Tanjunganom Desa Tunge Kecamatan Wates.

Dari tangan kedua pelaku itu petugas mengamankan barang bukti 1 set kartu remi dan uang tunai Rp 410.000,-

Penangkapan kedua pelaku itu bermula dari tindak lanjut informasi masyarakat. Tim Buser langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

Di tempat lokasi judi yang berada di depan warung itu para pelaku sedang asyik bermain judi cap sa. Para penjudi yang berjumlah empat orang itu dikagetkan dengan kedatangan petugas.

Sementara itu, Yazid dan Karyono yang saat itu tidak mengetahui kedatangan petugas langsung diamankan. Kedua pelaku lainnya langsung melarikan diri dari sergapan petugas.

“Dua pelaku diamankan tanpa ada perlawanan,” tutur Kapolsek Wates AKP Ahmad Ridwan melalui Kasi Humas Polsek Wates Aiptu Kalis Joewasono.

Selain mengamankan kedua pelaku petugas juga mengamankan uang 410.000,- dan 1 set kartu remi. Kedua pelaku itu kemudian digelandang ke Mapolsek Wates guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku saat ini masih dimintai  keterangan guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas.

Sementara itu, akibat dari perbuatan kedua pelaku itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kedua pelaku itu dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. (gar).