Dua Warga Templek Dibekuk Polisi 

BA¦Patoni (27) dan Muhaji alias (35) warga Desa Dusun Templek Desa Darungan Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Minggu (5/11/2017) di bekuk tim Buser Sat Resnarkoba Polres Kediri.

Kedua pelaku itu diamankan lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis pil dobel l. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti 402 butir pil dobel l.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin menuturkan penangkapan kedua pelaku ini bermula dari tindak lanjut informasi dari masyarakat. Tim Buser kemudian melakukan penyelidikan.

“Awalnya kami mengamankan Patoni dengan barang bukti 402 butir pil dobel l  di pinggir jalan Dusun Templek. Dan dikembangkan mengamankan Muhaji,” terang AKP Eko Sanosin.

Lebih lanjut diungkapkan AKP Eko Sanosin, selain mengamankan barang bukti pil dobel l dari kedua pelaku itu. Pihaknya juga mengamankan dua ponsel dan uang Rp 100 ribu.

“Uang Rp 100 ribu ini diduga hasil transaksi. Sementara itu dua ponsel yang kami amankan sebagai alat komunikasi untuk transaksi,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Lebih lanjut dijelaskan AKP Eko Sanosin, kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan. Kedua pelaku dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku masih dimintai keterangan untuk mengembangkan kasusnya,” jelasnya.(gar)