Gadaikan BPKB Tetangga, Pria Asal Kayen Kidul di Bui

BA||Waras, warga Dusun Gempolan Desa Baye, Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri, Senin (20/2) diamankan, anggota Buser Polsek Pagu Polres Kediri. Pria berusia (47) tahun ditangkap lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan BPKB milik Rudi Hartoni (31) yang masih tetangganya itu.

Kapolsek Pagu AKP Setijo Budi melalui Kasi Humas Polsek Pagu Bripka Erwan Subagyo mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Rudi. Awalnya korban meminta tolong kepada pelaku pada April 2016 lalu ingin melakukan registrasi ulang dan balik nama BPKB kendaraannya. Saat itu Waras menawarkan diri bisa membantu proses registrasi dengan mudah dan cepat.

“Untuk mengurus itu korban mengeluarkan biaya uang sebesar Rp 700 ribu. Dan Waras berjanji BPKB kendaraan akan keluar dalam empat bulan,” tutur Kasi Humas.

Korban menyetujui persyaratan yang diminta pelaku. Dan kemudian korban datang ke rumah pelaku untuk memberikan BPKB dan uang biaya registrasi dan balik nama tersebut. Namun, setelah ditunggu empat bulan BPKB itu tidak kunjung kembali. Bahkan, pelaku terus berjanji kepada korban.

“Pada bulan Oktober korban menanyakan kembali kepada pelaku. Namun diberitahu oleh pelaku jika BPKB tersebut belum jadi. Karena jengkel korban akhirnya melapor ke Polsek Pagu,” ungkap Bripka Erwan.

Sebelum korban melapor ke Polsek Pagu, awalnya korban mendatangi Samsat Pare untuk mengecek sendiri apakah BPKB miliknya sudah selesai. Dari keterangan petugas Samsat diketahui BPKB tersebut sudah diambil. Rudipun menanyakan kembali hal tersebut kepada Waras dan diketahui jika BPKB tersebut digadaikan ke sebuah koperasi di Kecamatan Pagu.

“Setelah ditelusuri ternyata BPKB milik korban di gadaikan di koperasi Pagu,” terangnya.

Tidak lama kemudian pelaku berhasil diamankan anggota Buser Polsek Pagu di rumahnya. Pelaku mengaku berada di Surabaya merawat istrinya yang sedang sakit di rumah sakit dr Soetomo.

“Barang bukti satu buah BPKP kami amankan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun,”tandasnya.(Dn)