Garam Oplosan Merek Segita AG Beredar di Kediri

BA¦Tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Kediri melakukan penggerebekan rumah produksi garam oplosan merek segita AG di Desa Banyuanyar Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.

Dari hasil penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan satu pelaku usaha dan barang bukti garam oplosan.

Pelaku usaha yang diamankan itu ialah Sugito (49) warga Desa Banyuanyar Kecamatan Gurah. Sugito saat ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik pidana kusus Satreskrim Polres Kediri.

Pelaku melakukan produksi garam oplosan itu dengan cara memproduksi ulang garam yang belum berzodium, dengan cara garam grasak di tumbuk halus selanjutnya di beri zodium. Kemudian disemprot setelah tercampur, garam tersebut di kemas dan diedarkan ke wilayah Kabupaten Kediri.

Selain itu pelaku juga tidak mendaftarkan terlebih dahulu memiliki atau mendaftarkan ke badan SNI dan pesifikasi teknis atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku itu ialah 80 pack garam halus kemasan kecil,  246 pack garam kasar ukuran kecil, 220 pack garam kasar ukuran kemasan besar, 1 buah timbangan, 1 galon cairan yodium, 8 buah perekat, 7 sak plastik kemasan, 13 buah serok plastik, 5 sak garam tanpa yodium/grasak.

Kapolres Kediri AKBP Sumaryono mengungkapkan penangkapan pelaku itu bermula dari tindak lanjut informasi masyarakat. “Total yang diamankan 1 ton 820 kilogram garam oplosan. Pelaku ini membeli bahan di Madura,” tutur Kapolres Kediri AKBP Sumaryono, Selasa (13/6).

Dikatakan AKBP Sumaryono, pelaku memproduksi garam oplosan itu sudah satu tahun. Dan beredar di wilayah Kabupaten Kediri. Keuntungan dari pelaku per bungkus Rp 500,00. “Per bulan pelaku ini meraup keuntungan Rp 600 ribu,” terang AKBP Sumaryono.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku dengan sengaja memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan barang dan atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis dan atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib dibidang industri sebagaimana dimaksud dan diancam dalam pasal 120 undang undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (gar)