Gelapkan Motor Tetangga, Pria Ini Masuk Bui 

BA¦M Dery Erianto (21) warga Dusun Ngatup Desa Kambingan Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, Minggu siang (27/8/2017) diamankan tim Buser Reskrim Polsek Pagu. Pria ini masuk bui tahanan Polsek Pagu lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik tetangganya sendiri, Supardi (52).

Kapolsek Pagu AKP Bowo Wicaksono melalui Kasi Humas Polsek Pagu Bripka Erwan Subagyo mengungkapkan, awalnya, pihaknya menindak lanjuti laporan dari Supardi, Jumat (25/8/2017).

Korban tak terima lantaran menjadi korban penipuan yang dilakukan pelaku itu. Karena sepeda motor Honda merek Supra yang dipinjamkan ke korban pada Selasa (27/6/2017) lalu tak kunjung dikembalikan.

“Pada saat itu pelaku bersama istrinya datang ke rumah korban untuk pinjam sepeda motor dengan alasan mengikuti tes bekerja. Korban kemudian meminjamkan sepeda motor beserta STNK,” tutur Kasi Humas.

Dituturkan Kasi Humas, selang hampir 2 bulan tepatnya pada Jumat  (25/8/2017), korban mendatangi rumah pelaku. Korban menanyakan sepeda motornya itu yang tak kunjung dikembalikan.

“Pada saat korban ke rumah pelaku yang ada hanya istrinya. Bahkan istrinya tidak tahu kemana pelaku pergi. Dan setelah itu korban melapor,” terang Bripka Erwan.

Lebih lanjut diungkapkan Kasi Humas, keesokannya, tim Buser Reskrim Polsek Pagu mendapatkan informasi pelaku berada di rumahnya. Tak menunggu lama pelaku berhasil diamankan.

“Pelaku diamankan di rumahnya. Dan pelaku tak berkutik serta mengakui perbuatannya,” ungkap Bripka Erwan.

Dijelaskan Bripka Erwan, menurut pengakuan pelaku usai meminjam sepeda motor.  Pelaku menggadaikan sepeda motor milik korban di wilayah Tulungagung. Kemudian pelaku pergi ke Nganjuk dan Madura.

“Saat ini pelaku masih dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut. Dan barang bukti sepeda motor beserta STNK kami amankan,” jelas Kasi Humas. (gar)