
BA¦Puluhan Gojek online dan tukang becak di wilayah Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Senin (30/10/2017) geger. Mereka itu sama-sama datang mengadu ke Polres Kediri.
Mereka datang ke Mapolres Kediri ditemui langsung oleh Kabag Ops Polres Kediri Kompol Irpan. Tukang becak dan Gojek online di mediasi dan dimintai kesepakatan agar tidak terjadi keributan.
Dalam kesepakatan bersama itu bila salah satu diantaranya melanggar akan di kenai denda.
Perselisihan antara Gojek online dan tukang becak ini awalnya gojek online berhenti di Tulungrejo. Kemudian oleh tukang becak ditangkap. Dan dibawa ke Mapolres Kediri.
Suprapto, tukang becak montor menyesalkan terhadap Gojek online. Pasalnya dalam mengambil penumpang terlalu dekat dengan tukang becak yang mangkal.
Untuk itu ia meminta kepada Gojek online bila ada penumpang naik gojek dalam pengambilan penumpang jaraknya lima kilo meter.
“Ya kami meminta kepada gojek untuk mengambil penumpang jaraknya lima kilo dari tempat mangkal tukang becak,” ungkap Suprapto.
Sementara itu, Musliq dari perwakilan Gojek online menjelaskan dalam pengambilan dan mengantar penumpang sudah diatur oleh aplikasi. Dan tidak dapat merubah sistem aplikasi tersebut. Namun, pihaknya dalam hal ini menghormati para abang tukang becak.
“Untuk antar jemput itu sudah teratur di aplikasi. Namun dalam kesepakatan ini sudah kami serahkan ke pihak kepolisian,” tutur Musliq.
Kabag Ops Polres Kediri Kompol Irpan dalam mediasi itu dilakukan kesepakatan. Kentetuan kesepakatan itu sendiri dilakukan oleh para tukang becak, ojek dan Gojek online. Dalam kesepakatan itu juga ada denda yang sudah disepakati.
“Denda Rp 25 ribu jauh dekat, bila gojek online melanggar kesepakatan itu. Namun demikian bila naik gojek online ya harus diarahkan. Dan mediasi mereka sudah sepakat,” jelas Kompol Irpan.(gar)