Grebek Arena Judi Sabung Ayam Polisi Amankan 3 Pelaku dan Puluhan Sepeda Motor 

BA¦Petugas unit reskrim Polsek Pare menggerebek arena judi sabung ayam di area perkebunan Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri Selasa (6/3/2018).

Dari hasil penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan barang bukti. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan penyidik Polsek Pare.

Para pelaku yang berhasil diamankan adalah Ramijan (55) pedagang warga Dusun Ngeblek Desa Pelem, Kecamatan Pare. Sudardak (40) warga Kelurahan/Kecamatan Pare dan Subur Santoso (46) warga Desa Tertek, Kecamatan Pare. Sementara barang bukti yang diamankan berupa dua ekor ayam jago, uang tunai sebesar Rp. 150.000, satu kurungan ayam dan satu ember plastik.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Pare adanya judi sabung ayam. Perjudian tersebut dilakukan di area sebuah perkebunan kosong di Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare.

Mendapat informasi tersebut tim buser Polsek Pare melakukan serangkaian penyelidikan. “Awalnya kita mendapat informasi akan adanya perjudian sabung ayam di sebuah area perkebunan Desa Semberbendo,” ungkap Kapolsek Pare AKP Mustakim, Rabu (7/3/2018).

Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan penggerebekan. Di lokasi yang saat itu sedang ramai sebagian para pelaku melarikan diri. Petugas hanya berhasil mengamankan tiga pelaku dan sejumlah barang bukti dan 15 sepeda motor.

“Kita amankan dua ekor ayam, satu buah kurungan, satu buah ember dan empat spon. Selain itu kita juga mengamankan uang sebesar Rp 150 ribu dan 15 unit sepeda motor sebagai barang bukti,” tegas AKP Mustakim.

Ketiga pelaku yang saat ini menjalani pemeriksaan oleh pihak petugas Polsek Pare terancam hukuman kurungan maksimal 10 tahun penjara terjerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.(gar).