Jalin Asmara, Pria Asal Blitar Gasak Uang Kekasih

BA¦Riawan (44) warga Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Gurah, Minggu (2/12).

Dia diamankan karena melakukan pencurian dengan pemberatan. Pelaku mengasak uang dan satu buah BPKB kendaraan milik Supini (58) warga Desa Besuk, Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.

Kasi Humas Polsek Gurah Aipda Yulianto mengungkapkan dalam aksinya pelaku menggunakan modus asmara. Sebelumnya pelaku dan korban saling berkenalan pada Maret 2017 lalu. Karena merasa saling suka keduanya menjalin hubungan asmara.

“Pelaku dan korban adalah pasangan kekasih. Keduanya sudah lama mengenal,” ungkap Aipda Yulianto.

Hubungan tersebut berakhir hingga menjalin layaknya suami istri. Pelaku sudah terbiasa ke rumah korban dan menginap di rumah korban. Bahkan pelaku tidur sekamar dengan korban.

Namun demikian, pelaku mengkhianati kepercayaan korban. Pelaku malah mengambil uang sebesar Rp 700 ribu dan sebuah BPKB Kendaraan sepeda motor korban yang ditaruh di bawah kasur.

“Korban kaget saat bangun pagi dari tidurnya pelaku sudah tidak ada. Dan sementara itu uang dan BPKB milik korban hilang,” terang Aipda Yulianto.

Merasa menjadi korban pencurian, Supini melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gurah. Unit Reskrim Polsek Gurah langsung melakukan penyelidikan mengenai kasus tersebut. Dari keterangan korban, petugas berhasil mengenali pelaku dan membekuknya.

“Pelaku diamankan di rumahnya. Dan barang bukti juga kita temukan,” jelasnya.

Aipda Yalianto menambahkan, saat ini tersangka masih mejalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Gurah. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pembertan. Ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.

“Dari hasil keterangan sementara dari pelaku uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.(gar)