Jolumbung Gabru Ditangkap Polisi 

BA¦Eko Wahono alias Jolumbung (41) warga Desa Gabru Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, harus mendekam di balik jeruji rutan Mapolsek Gurah.

Pasalnya, pria yang bekerja sebagai buruh tani itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Gurah, Senin (30/10/2017) lantaran telah melakukan tindak pidana perjudian jenis togel.

Kapolsek Gurah AKP Suyono melalui Kasi Humas Polsek Gurah Aiptu Sadelimen menuturkan pelaku pengecer togel itu diamankan berawal dari informasi masyarakat.

“Pelaku diamankan di rumahnya. Barang Bukti yang ditemukan 1 buku tulis rekapan togel, 1 lembar rekapan togel 1 bolpoin dan uang Rp 41 ribu,” tutur Aiptu Sadelimen.

Diungkapkan Kasi Humas, barang bukti uang Rp 41 ribu itu ditemukan di kamar depan. Sementara itu barang bukti 1 lembar kertas, buku tulis rekapan togel dan bolpoin di temukan di kamar tengah.

“Pelaku baru enam bulan menjadi pengecer togel. Dia mendapat upah 20 persen dari pengepul togel,” ungkap Kasi Humas.

Akibat dari perbuatannya. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pelaku terjerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. (gar)