BA|Tatag Eko Sumaryanto (41) warga Desa Wringinpitu Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, ditangkap tim Buser Polsek Pare Polres Kediri, di pinggir jalan Dusun Mangiran Desa Lamong Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, Sabtu sore (8/4).
Pria yang bekerja sebagai tukang kayu ini diringkus lantaran telah melakukan tindak pidana perjudian jenis togel. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan penyidik Polsek Pare.
Pjs Kapolsek Pare Polres Kediri AKP Mustakim melalui Kasi Humas Polsek Pare Aiptu Lilis Budiarti menuturkan penangkapan pelaku itu bermula dari informasi masyarakat.
“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan kami menemukan barang bukti pesanan nomer togel melalui SMS di ponsel milik pelaku,” tutur Aiptu Lilis.
Barang bukti 2 ponsel, 1 buah ATM, 1 lembar slip setoran transfer dan uang tunai sebesar Rp 57.000 ditemukan disaku celana milik pelaku. Pelaku ditangkap usai melakukan transfer uang ke Bandar togel.
“Pelaku mengaku kalau dirinya menerima titipan nomor togel,” terang Kasi Humas.
Dalam aksinya pelaku melayani para penombok nomer melalui SMS ke ponselnya selanjutnya Pelaku merekap nomor tombokan tersebut kemudian dikirim ke Bandar. Omset dalam setiap minggunya mencapai jutaan rupiah.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Akibat dari perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. (End)