
BA¦Ahmad Badar alias Kacung (25) warga Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Sabtu siang (21/10/2017) diamankan petugas Reskrim Polsek Pare.
Pria itu ditangkap di rumahnya lantaran telah menyimpan narkoba jenis pil dobel l. Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti 1606 butir pil dobel l.
Kapolsek Pare AKP Mustakim menuturkan selain mengamankan barang bukti berupa 1606 butir pil dobel l juga mengamankan 1 unit ponsel, 1 bungkus plastik klip dan uang Rp 20 ribu.
“Barang bukti itu kita amankan di rumah pelaku. Saat ini pelaku masih kita mintai keterangan,” tutur AKP Mustakim.
Diungkapkan AKP Mustakim, penangkapan pelaku itu bermula tindak lanjut penyelidikan informasi dari masyarakat. Unit Reskrim melakukan penyelidikan hampir satu bulan.
“Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya peredaran narkoba,” ungkap AKP Mustakim. (gar)