Kades Kembali Datangi Kantor DPRD Kabupaten Kediri 

BA¦Perwakilan Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri, Selasa (24/4/2018) kembali mendatangi kantor DPRD Kabupaten Kediri. Mereka datang untuk memenuhi undangan dari anggota Dewan Komisi A.

Pertemuan Kades dan anggota Dewan untuk melakukan rapat dengar pendapat membahas proses pengangkatan perangkat desa yang kini menjadi polemik.

Rapat dengar pendapat itu juga dihadiri dari Bagian Hukum Kab Kediri dan DPMPD Kab Kediri. Namun, di rapat itu Camat yang diundang tidak ada satu pun yang menghadiri pertemuan itu.

Kedatangan Kades di kantor Dewan itu dilakukan di ruang Komisi B. Kades menuntut kepada pihak Dewan untuk melakukan revisi Perbup tentang proses pengangkatan perangkat desa.

Kepala Desa meminta hak kewenangan pengangkatan perangkat desa dikembalikan oleh Kades. Tidak hanya itu, Kades juga mempersoalkan dasar dua anggota Dewan Komisi A yang menyampaikan statement di media yang dilantik harus nomor 1 atau nilai tertinggi.

Karena opini itu membuat para Kades yang melakukan pengangkatan perangkat desa menjadi bumerang dan pada akhirnya menjadi korban sasaran pertanyaan warganya.

“Tadi dipertemuan Ketua Komisi A mewakili anggotanya memohon maaf kepada kami. Jika ada salah yang disampaikan oleh anggotanya,” tutur Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri Yohansyah Iwan Wahyudi.

Yohansyah mengungkapkan, dalam tuntutannya ruh pengangkatan desa untuk dikembalikan kepada Kepala Desa sesuai peraturan yang ada.

Dalam hal itu pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa hak sepenuhnya Kepala Desa bukan diserahkan kepada Bupati, DPMPD maupun DPRD.

“Tadi dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Kediri dari DPMPD draf revisi Perbup akan diberikan kepada kami dan akan kita pelajari bersama. Draf itu seminggu lagi akan diberikan,” ungkap Yohansyah.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kab Kediri Edi Suprapto dari hasil pertemuan ini akan membantu sepenuhnya Kepala Desa. Ia akan membantu mengawal revisi Perbup tentang pengangkatan perangkat desa.

“Saya pernah menjadi Kepala Desa jadi saya tahu betul apa yang dirasakan PKD. Tentunya kami akan memperjuangkan hak Kades sesuai UU No 6 tentang pengangkatan perangkat desa,” bebernya.

Ditambahkan Edi, tuntutan PKD ini untuk merubah Perbup. Perbup ini adalah sebatas lokal dan harusnya dari Pemkab harus dapat mengadopsi tuntutan Kades. Sementara itu untuk mengubah Perda itu tidaklah mudah dan perlu waktu yang lama serta kajian.

“Hasilnya perubahan Perbup. Kalau perubahan Perda itu tidak mungkin karena membutuhkan waktu yang sangat lama,” bebernya.

Dari hasil pertemuan itu juga membahas soal Camat yang menunjuk orang yang harus dilantik. Namun menurutnya itu jelas salah dan menyalahi aturan. Menurutnya, Camat dalam proses pengangkatan perangkat desa hanya sebatas penjaringan dan penyaringan. Tidak boleh menunjuk nama.

“Kalau sampai Camat menunjuk nama yang harus dilantik itu jelas salah. Dan polemik yang jadi salah penafsiran itu adalah makna rekomendasi, ” jelas Edi mantan Kepala Desa Wonorejo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.(gar)