Kades Pertanyakan Revisi Perubahan Perbub Perangkat Desa 

BA¦Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri mendatangi kantor DPMPD Kabupaten Kediri, Rabu (4/7/2018). Kedatangan Kepala Desa itu untuk mempertanyakan revisi perubahan Perbub tentang pengangkatan perangkat desa.

Mereka mempertanyakan kejelasan revisi perubahan Perbub pengangkatan perangkat desa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri.

“Sebelum ke DPMPD kami bersama teman-teman Kepala Desa mendatangi kantor Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Kediri. Saat disana kepala Biro Hukum ada tamu,” tutur Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri Yohansyah Iwan Wahyudi.

Dalam tuntutannya itu, PKD meminta agar Perbub pengangkatan perangkat desa agar dikembalikan ke  hak Kades sesuai UU No 6 tentang pengangkatan perangkat desa.

“Kami ingin meminta di kembalikan hak Kepala Desa tentang pengangkatan perangkat desa,” jelas pria yang menjabat sebagai Kades Klampitan Kecamatan Purwoasri.

Dari hasil pertemuan di kantor DPMPD Kabupaten Kediri, Kepala Desa merasa kecewa dengan pihak Biro Hukum Kabupaten Kediri. Pasalnya, DPMPD Kabupaten Kediri sudah mengirim revisi Perbub ke biro hukum.

Namun, pihak Biro Hukum belum mengirimkan balasan tentang perubahan Perbub tersebut ke DPMPD Kabupaten Kediri. “Tadi Pak Satirin sudah bilang kalau revisi perubahan Perbub sudah di kirim ke Biro Hukum Pemkab Kediri. Tapi Pak Satirin belum menerima laporan kembali dari Biro Hukum tentang hasilnya itu,” jelas Yohansyah.(gar).