Kampanye Melalui Media, KPU Kabupaten Kediri Ingatkan Keputusan KPU RI dan Surat Edaran

BA¦Persiapan fasilitas kampanye bagi pasangan calon melalui Iklan Kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri kembali menggelar gathering bersama media, Rabu (28/10/2020).

Komisioner Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Nanang Qosim mengatakan, salah satu metode kampanye dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 yang dilaksanakan di masa pandemi Covid-19 adalah kampanye melalui iklan di media.

“Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020, kampanye dapat dilakukan dengan penayangan Iklan Kampanye melalui media,”ujarnya.

“Sehingga, KPU Kabupaten Kediri mengundang media untuk menyampaikan ketentuan terkait hal-hal tersebut,” imbuhnya.

Acara gathering bersama media tersebut, diselenggarakan di Hotel Bukit Daun dengan mengundang media lokal, regional, maupun nasional yang ada di wilayah Kabupaten Kediri.

“Ada sekitar 75 media yang sudah terdaftar di KPU Kabupaten Kediri dan diminta untuk turut hadir di acara gathering tersebut,” tuturnya.

Gathering tersebut diadakan untuk menyosialisasikan perubahan PKPU Nomor 4 menjadi PKPU Nomor 11 Tahun 2020 terkait pembagian iklan kampanye yang dibiayai KPU dan iklan kampanye yang dibiayai Paslon.

Selain itu, KPU Kabupaten Kediri juga mensosialisasikan aturan terbaru dalam Keputusan KPU RI Nomor 465 dan surat KPU RI Nomor 746.

“Tak kalah penting, kami juga menyosialisasikan terkait ketentuan penayangan iklan kampanye sesuai aturan terbaru KPU RI,” pungkasnya.