Kapolda Sulsel Ungkap Kasus Pengrusakan Kantor Nasdem dan Pembakaran Mobil

Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam konfrensi pers penanganan kasus pengrusakan kantor Nasdem dan pembakaran mobil ambulance yang terjadi pada hari Kamis 22 Oktober 2020 di Jalan A.P Pettarani Makassar.

Kapolda Sulsel yang didampingi Kapolrestabes Makassar Brigjen Pol Yudhiawan, Dir Intelkam Polda Sulsel Kombes Pol Witnu Urip Laksana, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo jumpa pers di Mako Polrestabes Makassar, Senin (26/10/2020) sore.

Irjen Pol Merdisyam mengungkapkan pelaku yang diamankan ada 13 orang, 3 diantaranya masih di bawah umur dan 1 pelaku dari hasil pemeriksaan positif narkoba.

Kejadian pengrusakan dan pembakaran terjadi berawal dari berlangsungnya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh aliansi Makar dan aliansi Gram yang terdiri dari gabungan mahasiswa menutup jalan melakukan orasi, melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap pasilitas umum dan sarana prasarana beserta barang milik orang lain (nasdem dan masyarakat) yang mengakibatkan  1 (satu) unit motor dan mobil ambulance milik partai nasdem hangus terbakar dan beberapa unit kendaraan dan bangunan rusak.

Kapolda Sulsel mengungkapkan motif dari pengrusakan dan pembakaran tersebut yakni ingin berbuat anarkis yang menimbulkan chaos (setting chaos).

Ata kejadian tersebut tersangkan diancam pasal 187 ayat 1 subsider pasal 170 ayat 1 Junto pasal 55 56 KUHP.

PASAL 187 AYAT 1 KUHPIDANA

DENGAN SENGAJA MENIMBULKAN KEBAKARAN YANG MENIMBULKAN BAHAYA UMUM BAGI BARANG ANCAMAN HUKUMAN 12 TAHUN PENJARA”

PASAL 170 AYAT 1 KUHPIDANA

“DI MUKA UMUM SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP BARANG ANCAMAN HUKUMAN LIMA TAHUN ENAM BULAN PENJARA”