Kasus Kekerasan Fisik di Plosoklaten, Kuasa Hukum Ragukan Keterangan Saksi Diluar BAP

Kediri – Kuasa hukum suami istri asal Desa Punjul Kecamatan Plosoklaten, Fina Anggraeini (31) dan David Kurniawan (35), Imam Safi’i meragukan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang kasus kekerasa fisik yang menyebabkan luka terhadap Yulistiani (46). Menurut Imam, saksi yang diperiksa tidak masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sehingga jawaban terkesan tidak sesuai dengan fakta.
“Keterangan saksi diluar BAP, dari saksi keterangannya kurang sesuai dengan apa yang didakwakan oleh jaksa seakan akan perkara ini dipaksakan dari pasal 170 yakni tindak pidana penganiayaan,” katanya usai sidang yang di gelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kediri itu, Kamis (23/12/2021) sore.
Lebih lanjut, Imam Safi’i menyebut jika salah satu saksi dari dua saksi yang dihadirkan jaksa hari ini masih anak di bawah umur. Hal itu yang membuatnya meyakini bahwa saksi yang masuk dalam BAP tidak cukup kuat untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah atas kasus penganiayaan pada 3 September 2021 lalu.
“Ini berarti saksi yang dihadirkan di BAP kemarin tidak bisa dibuktikan di dalam persidangan, hanya katanya diberitahu saja dan tidak melihat secara langsung,” paparnya.
Dalam sidang lanjutan nanti, pihak kuasa hukum terdakwa akan mengahdirkan saksi de charge yakni saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya.
“Saya akan koordinasi dengan korban, karena keterangan saksi tadi sangat meragukan, proses pemukulan juga tidak tahu,” ungkapnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umun Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, David menyebut saksi di luar BAP itu dihadirkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang telah ada di dalam berkas perkara.
“Nama-nama ini selalu muncul saat kami periksa tapi tidak ada di BAP, makanya kami hadirkan di dalam persidangan,” katanya.
Ditanya soal jalan damai antara kedua belah pihak, David mengaku telah melakukan restorative justice atau jalan damai, namun dari pihak korban masih belum menerima. Dia menuturkan korban ingin hukuman dengan setimpal.
“Sudah pernah dulu, saya juga tekankan kalau ini perkara ringan karena korban hanya luka memar pada bagian kepala, jadi jangan mendikte saya untuk menghukum 10 tahun, misalnya,” paparnya.
Sementara itu satu terdakwa statusnya kini adalah tahanan pengadilan yang dititipkan di Polsek Plosoklaten sedangkan istrinya tidak di tahan dan berstatus sebagai tahanan kota karena pertimbangan punya empat anak dengan dua anaknya yang masih balita.
Sebelumnya, Fina Anggraeini (31) dan David Kurniawan (35), Imam Safi’dilaporkan oleh korban, Yulistiani (46) warga Desa Punjul Kecamatan Plosoklaten dilaporkan karena telah menyebabkan tindak kekerasan yang menyebabkan luka. Awalnya keributan tersebut dipicu akibat terdakwa yang tidak diperbolehkan mengajak keponakannya yang merupakan anak tiri korban pergi untuk belanja karena belum diberi ijin oleh suami korban.