
BA¦Tim Satgas Satreskrim Polres Kediri telah berhasil mengamankan 3 pelaku komplotan spesialis pencurian rumah kosong yang berakai di lima Kabupaten.
Dari ketiga pelaku itu dua diantaranya di tembak oleh petugas lantaran melakukan perlawanan saat diamankan. Dan satu pelaku saat ditangkap kedapatan menyimpan narkoba jenis pil dobel l.
Ketiga pelaku yang diamankan itu ialah, Kholik warga Desa Pepelegi Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, Moch Suhendra warga Dusun Parerejo Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri dan M Samsul Huda warga Desa Sekoto Kecamatan Badas Kabupaten Kediri.
Ketiga pelaku itu diamankan di sebuah rumah kos di Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. “Tim Satgas Satreskrim Polres Kediri mengamankan ketiga pelaku di rumah kos tempat persembunyiannya,”tutur Kapolres Kediri AKBP Sumaryono, Selasa (6/6).
Pada saat mengamankan ketiga pelaku itu petugas menemukan berbagai barang bukti hasil curian. Diantaranya 3 laptop, 20 gram gelang emas, 9 unit ponsel, 4 power bank, 19 butir amunisi hampa, 20 jam tangan, 2 ons perhiasan dan uang tunai sebesar Rp 5 juta. Selain itu, petugas juga menemukan 13 butir pil dobel l di lemari milik Suhendra.
“Saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan 13 butir pil dobel l milik pelaku Suhendra. Dan saat diamankan melakukan perlawanan Kholik dan Samsul. Menurut keterangan mereka melakukan aksinya sudah 26 TKP di kabupaten Kediri,”jelas AKBP Sumaryono.
Dalam melakukan aksinya itu ketiga pelaku membawa kendaraan dan membawa alat linggis. Tempat sasarannya adalah rumah kosong. Kholik berperan sebagai eksekutor. Sementara dua pelaku lainnya yakni Samsul dan Suhendra sebagai penunggu dan joki.
“Mereka ini merusak pintu dan jendela rumah yang ditinggal pemiliknyanya. Dalam keadaan sepi mereka melakukan aksinya,” terang Kapolres Kediri.
Ketiga pelaku itu kini menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Kediri guna penyidikan lebih lanjut. Akibat dari perbuatan ketiga pelaku ini terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara sesuai bunyi pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai pemberatan. (gar)