KPU Buka Pendaftaran Calon Legislatif Kab Kediri 

BA¦Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri membuka pendaftaran calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Kediri. Pembukaan itu dimulai tanggal 4 sampai 17 Juli 2018.

Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Sapta Andaruisworo mengatakan jadwal Pemilu 2019 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemihan Legislatif (Pileg) 2019 akan berlangsung serentak dengan pemilihan presiden pada 17 April 2019.

“Pendaftaran Caleg sudah kita umumkan sejak tanggal 1 kemarin. Kami juga sudah mengundang Partai politik yang ada untuk mensosialisasikan pendaftaran Caleg,” tutur Sapta.

Sebelum dibuka pendaftaran Caleg, KPU Kabupaten Kediri mengundang stakeholder dari Pengadilan Negeri, Polres Kediri, BNN Kabupaten Kediri dan Instansi terkait serta Partai politik.

Karena, pihak stakeholder itu ada kaitannya terkait persyaratan sebagai pendaftaran Caleg. “Dalam persyaratan harus sehat jasmani dan rohani, tidak narapidana dan pendidikan ijazah harus asli,” jelas Sapta.

Diungkapkan Sapta, untuk pelaksanaan pemilihan Caleg DPRD Kabupaten Kediri akan dilaksanakan pada tahun depan 2019 pada bulan April. Diharapkan dibukanya pendaftaran Caleg ini dimanfaatkan betul oleh pihak Partai politik. KPU Kabupaten Kediri akan melakukan verifikasi pencalonan Caleg setelah tanggal 17 Juli.(gar).