KPU Larang Koruptor dan Mantan Narapidana Daftar Mencalonkan Jadi Anggota Legislatif 

BA¦Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mulai tanggal 4 sampai 17 Juli 2018 telah membuka pendaftaran calon legislatif anggota DPRD Kabupaten Kediri.

Dalam pendaftaran Caleg itu KPU para bakal pencalonan harus lulus persyaratan. KPU juga melarang bagi pencalon yang mantan narapidana dan koruptor.

Ketua Komisioner KPU Kabupaten Kediri Sapta Andaruisworo menjelaskan larangan bagi calon legislatif itu tidak boleh dari mantan koruptor maupun narapidana.

Sesuai peraturan tentang pencalonan legislatif itu tertuang dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019.

“KPU RI telah merumuskan dan menuangkan serta menetapkan bahwa mantan koruptor dan penjahat seksual maupun mantan narapidana narkoba itu dilarang mencalonkan diri menjadi Caleg,” jelas Sapta, Sabtu (7/7/2018).(gar)