TULUNGAGUNG – Hasil pengungkapan kasus Narkoba selama periode bulan Oktober sampai dengan Desember 2021, Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan sebanyak 38 tersangka dari 31 kasus.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH saat melakukan Konferensi Pers di depan Mapolres Tulungagung, Selasa (21/12/2021).
Kapolres Tulungagung mengatakan 38 tersangka yang diamankan ini terdiri dari 35 tersangka laki – laki dan 3 tersangka perempuan.
“Dari ke 38 ini ada 3 tersangka laki – laki yang merupakan residivis dalam kasus yang sama yakni, RY, HA dan RA,” terang AKBP Handono.
Dari penangkapan para tersangka , Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Narkotika jenis Sabu seberat 101,79 gram, Ganja 993,12 gram, Okerbaya 86.084 Butir Pil Double L, Miras berbagai merk sebanyak 2.285 Botol.
“Untuk Barang Bukti lainnya yaitu Uang tunai Rp 3.468.000,-, Pipet Kaca = 29 buah, Timbangan Digital 5 Buah, Handphone 3 buah Bong 14 Buah dan 4 unit Sepeda Motor serta Mobil sebanyak 3 Unit,” sambungnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, para tersangka ini ditangkap dari berbagai TKP di wilayah Tulungagung antara lain di wilayah Kedungwaru ada 3 TKP, Boyolangu 3 TKP, Ngunut 3 TKP, Sumbergempol 6 TKP, Kalangbret 5 TKP, Rejotangan 3 TKP, Kalidawir 1 TKP dan wilayah Tulungagung Kota ada 7 TKP.
Selain itu, AKBP Handono mengatakan ada 3 pengungkapan kasus yang menonjol yakni pasangan suami istri yang berdomisili di Kabuoaten Malang sebagai pemasok miras jenis arak bali di wilayah Kabupaten Tulungagung dengan tersangka AHS dan FH yang ditangkap di Jalan Raya tepatnya depan Eks Pabrik Kunir masuk Desa Kaliwungu Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung dengan barang bukti miras sebanyak 11 (sebelas) Dus botol berukuran 600 ml berisi minuman beralkohol jenis arak bali dengan jumlah 880 (delapan ratus delapan puluh botol arak bali, 3 (tiga) kresek berisi arak bali sebanyak 87 botol arak bali.
Yang kedua pengungkapan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Rejotangan dengan tersangka AR Alias GANDEN yang ditangkap di rumahnya di Dusun Banjarsari Lor Rt. 01 Rw.01 Desa Banjarejo Kecamatan Rejotangan dengan barang bukti sebanyak 993,12 Gram (hampir 1 KG) yang diletakkan dalam kotak kaleng yang ditanam di dalam tanah di pekarangan belakang rumah tersangka.
“Sedangkan ketiga yakni pengungkapan kasus narkoba jenis shabu yang dilakukan oleh oknum perangkat desa yang berinisial NR alias SALEWAN yang mana ditangkap di rumahnya dan dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur NR didapati barang bukti berupa 3,76 Gram Sabu serta ditemukan 2 (dua) buah alat bong dari botol kaca, 2 (dua) pipet kaca, 3 (tiga) buah scrop dari potongan sedotan, yang mana pelaku sesaat setelah membungkus dalam bentuk paketan yang siap edar,” pungkasnya.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni, Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,Pasal 142 UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.(NN95 – HUM RESTU)