Lakukan Peninjauan Ke MA, Relawan SB Bantu Kades yang menjadi Korban Peraturan Pengangkatan Perangkat Desa 

BA¦Polemik pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Kediri hingga saat masih belum selesai. Kades yang melakukan proses pengangkatan perangkat desa di awal tahun 2018 lalu merasa menjadi korban Perda yang baru.

Mereka merasa di kebiri dengan aturan yang baru itu. Akhirnya, tujuh Kades di Kabupaten Kediri mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Daerah (Perda) No 5/2017 Peraturan Bupati (Perbub).

Perda dan Perbub itu mengatur proses berjalannya pengangkatan perangkat desa. Sugeng Widodo Kepala Desa Sambirejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri mengungkapkan.

Terkait peraturan tersebut ada sebagian Kades menjadi tersangkut permasalahan dugaan penyalahgunaan wewenang mengangkat Perangkat Desa. Carut marut itu tidak hanya itu. Bahkan ada orang lain yang mengintervensi saat pengangkatan perangkat desa.

Dengan ini Kades mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung dengan bantuan fasilitas dari tim relawan Slamet Budiono (SB).

“Dengan fasilitas bantuan tim relawan SB kami Kepala Desa akan mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung terkait Perda No 5/2017 berikut aturan Perbub tentang pengangkatan perangkat desa,” tutur Widodo, Senin (30/5/2018).

Harapannya, kedepannya proses pengisian pengangkatan perangkat desa tahap kedua tidak akan ada lagi korban campur tangan orang lain yang mengintervensi. Dan tidak seperti tahapan pertama yang banyak intervensi serta carut marut tangan orang lain.

“Kami berharap dengan judicial review ini hak dan kewenangan proses pengangkatan perangkat desa bisa kembali kepada kewenangan Kades,” ungkap Widodo yang juga menjadi korban aturan.

Sementara itu, Kuasa Hukum SB, Syaifol Firdaus mengatakan ke tujuh Kades itu telah mendaftarkan judicial review ke MA pada Kamis (26/4/2018).” Kami sudah daftarkan judicial review ke MA,” terang Syaifol.

Dijelaskan Syaifol, pada dasarnya pembentukan peraturan perundang-undangan salah satu materi harus mengindahkan azas hierarki. “Pada Pasal 9 Ayat 1 dan 2, Pasal 11 dan Pasal 23 tercantum pada Perda, justru malah mengkebiri kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa,” jelas Syaifol.

Sesuai Pasal 49 Ayat 2 Undang – Undang Desa dijelaskan bahwa seharusnya desa menjadi subyek bukan malah menjadi obyek. Malah kewenangan dikebiri dengan dibuatnya perda. “Dengan mengajukan judicial review kami minta perda tersebut dibatalkan pada Pasal 9, Pasal 11 dan Pasal 23,” bebernya.

Bahwa Perda yang disusun pemerintah kabupaten dan disetujui anggota DPRD Kabupaten Kediri, menentang kewenangan kepala desa yang diberikan langsung oleh undang – undang.

“Karena kewenangan kepala desa diberikan undang – undang, diambil alih oleh pemerintah kabupaten melalui camat. Padahal dalam Pasal 49 Undang – Undang Desa disebutkan dengan jelas, diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa,” paparnya.

Tujuh Kades yang meminta bantuan Tim Relawan SB itu ialah Kades Nanggungan, Kayen Kidul, Sambirobyong, Kepuh, Panjer, Sambirejo dan Sukoharjo.(gar)