LSM Kediri Minta Proses Pengangkatan Perangkat Desa Dibatalkan 

BA¦Puluhan massa gabungan LSM Kediri menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Kediri, Jumat (2/2/2018). Mereka menuntut pembatalan seluruh proses pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Kediri. LSM yang tergabung itu Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) dan Aliansi Ormas – LSM Kediri Raya (ALOKA), GG – MKLB, IPK dan rekan Indonesia.

Dalam orasinya, massa menuding, peraturan daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perrbup) prosedur pelaksanaan proses penangkatan perangkat desa banyak yang tidak sesuai dengan Undang-Undang tentang Desa, PP Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 2015 dan direvisi tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dipicunya konflik dan keresahan di masyarakat akibat tidak adanya kepastian atau jaminan bagi peserta ujian perangkat desa yang notabanenya nilainya menempati rangking I untuk ditetapkan sebagai perangkat desa akibat tidak jelasnya kriteria penilaian Camat dalam memberikan rekom yang dapat mengakibatkan penilaian subyektif dan merugikan rangking satu.

Irham Abimanyu perwakilan unjuk rasa menuturkan UU, PP dan Permendagri adalah memberikan kewenangan pengangkatan perangkat desa kepada Kepala Desa. Akan tetapi Perda, Perbup dan Perdes di Kabupaten Kediri, justru memberikan ruang kewenangan yang besar kepada Pemerintah Kabupaten Kediri untuk mengintervensi bahkan mengambil alih peran-peran Kepala Desa atau Tim Desa.

“Dalam proses penyusunan soal ujian, pelaksanaan ujian, penilaian hasil ujian dan penetapan nilai akhir ujian yang notabene adalah kewenangan kepala Desa atau Tim Desa,” tutur Irham Abimanyu.

Irham mengungkapkan indikasi cacat hukum dalam proses pengangkatan perangkat desa. Diantaranya, mulai dari pelanggaran terhadap tahapan, tidak dilibatkannya tim desa dalam penyusunan soal dan penetapan kerjasama dengan pihak ketiga.

“Kenapa koreksi tidak dilakukan di lokasi ujian dan tim desa tidak dilibatkan dalam koreksi itu. Penetapan lokasi di luar kantor desa dan kantor kecamatan adalah menyalahi ketentuan. Kemudian diberlakukannya ujian khusus bagi seluruh peserta ujian, padahal aturannya hanya untuk kasi pelayanan dan kasi kesejahteraan. Dan rekom camat tidak disertai aturan yang jelas sehingga rawan terjadi subyektifitas dalam rekom,” ungkap Irham.

Usai melakukan orasi puluhan perwakilan massa unjuk rasa sempat melakukan dialog di gedung DPRD Kabupaten Kediri. Namun tidak berselang lama mereka keluar karena tidak ada titik temu. Bahkan kepala BPMPD tidak ada di dialog tersebut.

“Kami akan melaporkan indikasi kecurangan dalam pengangkatan perangkat desa ke Kejaksaan Negeri Ngasem, Kabupaten Kediri, ujar Irham. (gar)