
BA|Sat Reskrim Polres Kediri menggerebek arena judi dadu di Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Minggu (02/04/2017). Polisi berhasil menangkap empat pelaku perjudian dan mengamankan alat judi serta uang taruhan sebesar Rp 80.000 dalam penggerebekan tersebut.
Keempat tersangka yang berhasil ditangkap tersebut adalah Teguh Santoso (51), warga Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem. Hari Wusanto (58) dan Adi Prasetyo (58) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pare. serta Marni (53) warga Desa Adan-Adan, Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima Sat Reskrim Polres Kediri. Awalnya sekitar pukul 13.00 WIB tim buser mendapat informasi jika di Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri sedang berlangsung perjudian jenis dadu.
Mendapat informasi tersebut petugas Sat Reskrim Polres Kediri langsung menuju sasaran dan melakukan pemantauan di lokasi perjudian, Ternyata informasi tersebut benar, Tidak ingin sasarannya kabur, tim buser langsung melakukan penggerebekan.
“Saat dilakukan penggerebekan keempat tersangka sedang melangsungkan permainan judi dadu,” terang Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono.
Selanjutnya keempat tersangka langsung diamankan berikut barang bukti alat permainan judi dadu dan uang tunai Rp. 80.000 guna proses lebih lanjut.
“Keempat tersangka kita dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian”. tegas AKP Bowo. (Dra)