Mulai Hari Ini Pemutihan Pajak Kendaraan Dilakukan di Kediri 

BA¦Mulai hari ini, Senin tanggal 23 Oktober 2017 hingga sampai tanggal 28 Desember 2017 Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak kendaraan bermotor.

Dimulainya itu warga Kediri bisa langsung datang ke Samsat terdekat di wilayah hukum Polres Kediri. Pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2017.

Pergub tersebut memberikan keringanan dan pembebasan pajak yakni pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa kenaikan dan atau bunga bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.

“Ya sekarang sudah dimulai pelaksanaan keringanan, pembebasan dan insentif pajak kendaraan bermotor atau yang lebih dikenal pemutihan,” tutur Kasat Lantas Polres Kediri AKP Fatikh Dedy Setiawan, Senin (23/10/2017).

Pembebasan sanksi denda (bunga) pajak kendaraan bermotor. Serta insentif pajak kendaraan bermotor bagi angkutan umum orang dan angkutan umum barang nopol (plat) kuning sebesar 30 persen dari pokok pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku selama 2 bulan mulai 23 Oktober hingga 28 Desember 2017. “Pajak tahunan bisa dibayar di Samsat,” terang Kasat Lantas. (gar)