BA¦Kabupaten Kediri – Kedapatan nekat melakukan aksi pencurian di Cafe atau tempat jual Kopi dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis, GP (32) di Ringkus Unit Reskrim Polsek Pare Polres Kediri, dan dia bakal terancam hukuman hukuman penjara 9 tahun. Kabar ini di sampaikan Kapolsek Pare Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono.
Jika pelaku GP tercatat sebagai warga Duson Pulo Kulon, desa Pulo Lor Kabupaten Jombang.
“Akibat perbuatanya, kami lakukan penahan di Mako Polsek Pare, dan selanjut di jerat dengan Pasal 363 KUHP Tetang Tindak Pidana Pencurian, yakni ancaman Hukumanya 9 Tahun Penjara.” Ucap AKP Bowo kepada Adakitanews.id.Senin (30/10/2023)
AKP Bowo Wicaksono menuturkan, korban pencurian yakni, Wijaksono Pornomo Alias Wewe (31), Warga Jln Letjen Sutoyo, no.183,RT/RW 04/011, Kelurahan Pare, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
“Untuk kejadian pencurianya berada di Cafe Kopi jalan Sutoyo Kelurahan Pare, sekitar pukul 00.00 Wib. hari Minggu tgl 29,” tegas Kapolsek Pare
AKP Bowo Wicaksono menambahkan, pengakuan pelaku kepada Polisi, aksi pecurian ini di lakukan dengan cara mencongkel pintu Cafe dan kemudian mengambil barang- barang yang ada di kasir berupa uang tunai, serta barang lainya yang ada di dalam cafe.
Dan barang bukti hasil pencurian yang kami amankan yakni, satu buah linggis panjang, satu buah linggis pendek, satu buah catut, satu buah pleser, satu buah senter, satu buah Hand Phone Tap Samsung A6 Warna Hitam, serta uang sebesar Rp.3.986 000
“Pihak kami juga mengamankan tas keranjang rengke milik pelaku, beserta sepeda motor Mio nopol S 2012 WW warna hitam,” pungkasnya.(TM)