
Makassar-Mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan 3M (Mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker) adalah merupakan upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
Hal ini dilakukan unsur Tripika Makassar dengan kembali menggelar Operasi Yustisi dengan menyasar pasar tradisional di Kec. Makassar. Rabu (21/10/2020)
“Operasi Yustisi digelar bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan prokes 3M guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19”. Ujar Ipda Busti
Ipda Busti menambahkan bahwa operasi yustisi berdasar perwali no.51 dan 53 tahun 2020 tentang pencegahan dan penegakan protokol kesehatan.
Operasi yustisi melibatkan unsur TNI-Polri dan Sat Pol PP Kec. Makassar masih menemukan pelanggar protokol kesehatan sekitar 7 orang tidak memakai masker dan 38 orang tidak mematuhi jarak aman selanjutnya para pelanggar diberikan teguran tertulis.
“kami berharap masyarakat dapat bekerjasama dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan”. Tutup Ipda Busti
Leave a Reply