
BA¦Pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Kediri tampaknya masih tinggi. Hal ini terbukti dari data yang dihimpun Satlantas Polres Kediri selama satu minggu Operasi Patuh Semeru 2018. Petugas mencatat sebanyak 1.794 pelanggaran lalu lintas.
Dari jumlah 1.794 pelanggaran tersebut Satlantas Polres Kediri melakukan tindakan tilang sebanyak 1.631 pelanggaran. Sementara sisanya 163 pelanggaran hanya mendapat teguran.
Pada Operasi Patuh Semeru 2017 lalu petugas mencatat 1.804 pelanggaran. Sebanyak 1.804 pelanggar dikenakan tilang dan tidak memberikan teguran kepada para pelanggar. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.
“Secara presentasi jumlah pelanggaran mengalami penurunan sekitar 0,55 persen. Meski demikian dari hasil tindakan angka pelanggaran selama satu minggu ini masih cukup tinggi,” tegas Kasat Lantas Polres Kediri AKP Fatikh Dedy Setiawan, Senin (7/5/2018).
AKP Fatikh mengungkapkan dari 1.794 pelanggaran yang ditilang, pengendara sepeda motor masih mendominasi pelanggaran. Dari data yang dicatat petugas sebanyak 1.384 pelanggar. Sementara sisanya sebanyak 246 pelanggar adalah penggendara roda empat.
Tidak menggunakan helm adalah pelanggaran yang sering dilakukan oleh penggendara sepeda motor. Padahal penggunaan helm tersebut dapat menekan resiko cidera di kepala apabila terjadi kecelakaan. Petugas mencatat sebanyak 713 pengendara sepeda yang tidak menggunakan helm. Sementara sisanya melanggar marka dan melawan arus.
“Jumlah pelanggaran ini mengalami peningkatan dari tahun 2017 kita mencatat 339 pelanggar tidak menggunakan helm, sedangkan di tahun 2018 tercatat 713 pelanggar. Saya berharap masyarakat lebih sadar akan keselamatan diri,” harap AKP Fatikh.
Sedangkan untuk pengendara roda empat, sebanyak 183 pelanggar melakukan pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman. Sisanya pelanggaran menerobos rambu rambu lalu lintas.
“Sosialisasi tentang patuh lalu lintas saat berkendara kepada masyarakat juga kita lakukan. Kami berpesan kepada masyarakat akan lebih sadar tentang peraturan lalulintas,” tegasnya.(gar)