TULUNGAGUNG – Berbagai cara untuk menekan penyebaran covid-19, seperti yang dilakukan Satgas Inpres No 6 Tahun 2020 Kabupaten Tulungagung, Secara intens menggelar operasi yustisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Dengan melibatkan personil Gabungan TNI Polri dan Satpol PP dipimpim Iptu Nenny Sasongko, SH Kasihumas Polres Tulungagung selaku Perwira Pengendali Operasi Yustisi yang digelar didepan Balai Desa Panggungrejo Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung dengan sasaran pengendara atau pengguna jalan yang tidak mengenakan masker guna peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan.
Selain menindak pelanggar, Petugas juga mengingatkan dan mengedukasi kepada warga masyarakat untuk selalu memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan (5M).
Kegiatan Operasi Yustisi didepan Balai Desa Panggungrejo hari ini di dapati 15 (lima belas) orang pelanggar Protokol Kesehatan.
“Masih dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah, diantaranya 12 (dua belas) orang pelanggar prokes diberikan sangsi membayar denda sesuai ketentuan, untuk para pelanggar langsung Sidang ditempat, sedangkan 3 (tiga) orang pelanggar lainnya diberikan sangsi sosial dengan menyapu halaman kantor balai desa”, terang Iptu Nenny seusai memimpin pelaksanaan Yustisi.
Iptu Nenny menjelaskan, “Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar disiplin mematuhi prokes dan sebagai upaya penegakan hukum guna pencegahan dan pengendalian Covid-19”, Jelasnya.
Meskipun Tulungagung saat ini sudah turun level menjadi Level 2, kepatuhan masyarakat untuk disiplin prokes salah satunya menggunakan masker harus tetap diterapkan.
“Meskipun Kabuoaten Tulungagung saat ini sudah rurun Level menjadi Level 2, Dihimbau kepada warga masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan covid 19”, pungkas Iptu Nenny. (NN95 – HUM RESTU)