
BA¦Mursalam warga Dusun Padangan Desa/Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, dibekuk anggota Reserse Kriminal Polsek Pagu di wisata Sendang Tirto Kamandanu Desa Menang Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.
Pasalnya, pria berusia 53 tahun ini diamankan lantaran melakukan tindak pidana perjudian jenis toto gelap. Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti 3 lembar kertas berisi catatan togel, uang Rp 40 ribu dan 1 ponsel.
Kapolsek Pagu AKP Bowo Wicaksono melalui Kasi Humas Polsek Pagu Bripka Erwan Subagyo mengungkapkan penangkapan pelaku yang diduga pengecer togel itu.
“Anggota Reskrim mendapat informasi dari masyarakat adanya perjudian jenis togel di tempat wisata Sendang Tirto Kamandanu. Dan ternyata benar,” ungkap Kasi Humas.
Pelaku yang pada saat itu berada di parkiran Sedang Tirto Kamandanu langsung di sergap. Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Alhasil, petugas menemukan 3 lembar kertas tulisan nomer togel yang diselipkan di bambu parkiran.
“Barang bukti 3 lembar kertas rekapan togel, uang Rp 40 ribu dan 1 ponsel yang isinya titipan togel,” tutur Kasi Humas.
Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pelaku terjerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. (gar)