Petani Ini Tiga Kali Masuk Bui Dengan Kasus Yang Sama 

BA¦Samuri (60) warga Dusun Tangkilan Lor Desa Padangan Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri, Senin (24/7/2017) harus merasakan bui untuk ketiga kalinya.

Pria yang bekerja sebagai petani ini ditangkap Tim Buser Reserse Kriminal Polsek Pagu Polres Kediri, karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, jual beli lahan pertanian tebu.

Penangkapan Samuri ini bermula tindak lanjut laporan dari Doni Hartono (40) warga Kelurahan/Kecamatan Tiron Kabupaten Madiun.

Doni datang ke Polsek Pagu lantaran merasa menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Samuri, jual beli lahan tebu yang terletak di Desa Sitimerto Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

Lahan tebu itu diakui oleh Samuri milik anaknya sendiri dan ditawarkan ke korban seharga Rp 30 juta. Penawaran harga itu dilakukan pada Senin (15/5/2017) lalu, saat itu korban ditemani oleh Atin Joko Hardianto (40) warga Desa Tanon Kecamatan Papar Kabupaten Kediri.

Dengan ikrar jual beli itu korban menyerahkan uang Rp 30 juta. Sementara itu pelaku dengan modus agar korban lebih percaya memberikan kwitansi kepada korban.

Selang dua bulan, Atin teman korban memberitahu kepada korban bila lahan tebu itu bukan milik anak pelaku. Melainkan milik orang lain. Bahkan tebu itu sudah di panen oleh orang lain.

“Korban datang dengan membawa bukti kwitansi dan saksi,” tutur Kapolsek Pagu AKP Bowo Wicaksono melalui Kasi Humas Polsek Pagu Bripka Erwan Subagyo.

Tidak lama kemudian. Pelaku berhasil diamankan. Pelaku saat diringkus petugas tak berkutik dan mengakui perbuatannya. “Pelaku mengakuinya. Dan lahan tebu itu bukan milik anaknya,” ungkap Bripka Erwan.

Uang Rp 30 juta hasil kejahatannya itu dihabiskan pelaku untuk bermain judi dan foya-foya. Akibat dari perbuatannya pelaku terancam hukuman 8 tahun penjara dengan dijerat pasal 378 KUHP. (gar)