Pil Berbahaya Berlogo Y dan Erpha Beredar di Kediri, Polisi Amankan Satu Pelaku 

BA¦Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan satu orang pelaku pengedar obat keras berbahaya, Rabu (9/5/2018). Pelaku ialah Muji Lestari (26) warga Desa Bedali, Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri. Dari tangan pelaku petugas mengamankan 199 butir pil logo Y dan 54 butir pil warna pink jenis Erpha.

Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan melalui Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin mengungkapkan penangkapan pelaku itu. Awalnya tim Buser menindak lanjuti penyelidikan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Ngancar.

Tim Buser mencurigai salah seorang pemuda yakni Muji Lestari. Muji yang saat itu hendak bertransaksi langsung diamankan. “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan pil berlogo Y dan Erpha. Kami menduga pil tersebut merupakan obat keras yang berbahaya,” tutur AKP Eko.

Petugas yang berhasil mengamankan Muji dan barang bukti tersebut langsung diamankan di Mapolres Kediri.  Diterangkan AKP Eko Sanosin, pil berlogo Y dan pil bertuliskan ERPHA dalam kandungannya obat tersebut merupakan obat keras sejenis pil dobel l.

“Pil logo Y dan ERPHA tersebut merupakan obat keras. Peredarannya harus sesuai dengan petunjuk dokter,” ungkap AKP Eko.

Diungkapkan Kasat Resnarkoba, pelaku dalam melakukan aksinya itu melayani konsumen setiap ada pesanan. Untuk pil logo Y, pelaku membeli 200 butir dengan harga Rp 200.000. Sementara untuk pil ERPHA, Muji membeli dengan harga Rp 25.000 untuk 1 butir.

“Pelaku ini merupakan pengedar. Ia, menerima pesan dari yang membeli dan kemudian diantar kepada konsumennya,” ungkap AKP Eko Sanosin.

Akibat dari pebuatannya pelaku dijerat dengan pasal 197 Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

“Saat ini kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap pelaku,” tandasnya.(gar)