
BA¦Polemik permasalahan pengangkatan perangkat desa yang ada di Kabupaten Kediri masih berlangsung. Bahkan ada beberapa desa yang saat ini terjerat kasus pengangkatan perangkat desa ditangani pihak unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kediri.
Solidaritas Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Kabupaten Kediri sudah berulang kali datang ke Pemerintah Kabupaten Kediri untuk meminta audiensi dengan Bupati Kediri namun tidak ditemui.
Kemarin, Selasa (6/3/2018) PKD mendatangi Pemkab Kediri untuk beraudiensi dengan Bupati Kediri. Namun pertemuan itu gagal hanya ditemui perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kediri.
Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Kediri Yohansyah Iwan Wahyudi menuturkan, menurutnya Kades sudah sesuai aturan melaksanakan pengangkatan perangkat desa.
“Kades yang sudah melaksanakan pengangkatan perangkat desa sudah sesuai aturan,” tutur Yohansyah, Rabu (7/3/2018).
Untuk Kades yang saat ini terjerat kasus di unit Tipikor Polres Kediri, Yohansyah Kades Klampitan Kecamatan Purwoasri, meminta kepada Pemkab melalui biro hukumnya melakukan klarifikasi ke pihak Polres Kediri.
“Perda dan Perbub tidak ada no. 1 yang harus jadi. Jadi kami minta biro hukum memberi klarifikasi ke Polres Kediri,” tegasnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kediri Krisna Setiawan terkait adanya Kepala Desa yang terjerat kasus permasalahan pengangkatan perangkat desa di Polres Kediri, pihak Pemkab menghormati proses yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum (APH).
“Terkait hal tersebut, Pemkab menghormati proses yang sedang dilaksanakan APH,” jelas Krisna.(gar)