Polda Kaltim Amankan 700 Kubik Kayu Ilegal

BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Polda Kaltim mengamankan lima kapal kayu yang berencana menyeludupkan kayu jenis galam dari Kabupaten Paser sebanyak 700 kubik. Rencananya ratusan kubik kayu galam tanpa dokumen itu akan dibawa ke wilayah Madura.

“Kami mengamankan 5 unit kapal yang memuat kayu jenis galam yang tidak dilengkapi dengan dokumen,” ujar Wadir Polairud Polda Kaltim, AKBP Andy Rumahorbo.

Menurutnya, pengungkapan kasus terseburt, berawal dari informasi masyarakat pada pekan sebelumnya yang menyebutkan akan ada kapal yang memuat kayu tanpa dokomen diperairan Muara Paser tepatnya di Desa Pulau Rantau Kabupaten Paser.

“Untuk TKP di perairan Muara Paser desa Pulau Rantau rencana akan dibawa ke Madura oleh pemiliknya,” ujarnya.

Dari kasus itu kepolisian, mengamankan barang bukti kayu galam tanpa dokumen dan menetapkan enam orang jadi tersangka. Termasuk pemiliknya Muhammad Nawir. Lima orang lainnya yang diamankan yakni Assali, Nurahman, Aminuddin, Sidiq dan Safrudin.

“Jenis kayu galam masih dalam penghitungan tenaga ahli namun diperkiran ada 700 kubik dari lima kapal. Kerugian negara ratusan juta namun kerusakan lingkungan sulit dinilai,” ujarnya.

“Sekali lagi bahwa kayu galam tumbuh di hutan negara, sehingga kerugian terbesar adalah kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas tersebut,”

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Adapun ancaman hukumannya minimal satu tahun atau maksimal lima tahun penjara.

“Tiga kapal sudah kami bawa ke perairan Balikpapan. Sisa dua kapal di muara Paser menunggu air pasang lalu ditarik ke Balikpapan,” ujarnya.