
BA¦Tim Buser Sat Resnarkoba Polres Kediri berhasil membekuk dua pengedar narkoba. Kedua pelaku itu ialah Asmadi (36) warga Dusun Sumberjo Desa Sumberbendo Kecamatan Pare dan Endra Matofia alias Mendreng (34) warga Desa Pelem Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Sumaryono melalui Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin menuturkan dari tangan kedua pelaku itu menyita barang bukti 85 butir pil dobel l dan 2 unit ponsel serta uang tunai Rp 300 ribu.
“Kedua pelaku ini kita amankan di Dusun Sumberjo Desa Sumberbendo,” tutur AKP Eko Sanosin, Rabu (11/10/2017).
Lebih lanjut diungkapkan Kasat Resnarkoba, penangkapan kedua pelaku ini berawal tindak lanjut informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Pare.
“Kedua pelaku ini satu rangkaian. Dan pelaku juga mengakui kesalahannya. Saat ini pelaku masih dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut” ungkap Kasat Resnarkoba.
Sementara itu, akibat dari perbuatan pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara lantaran terjerat pasal 197 subs pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (gar)