
BA¦Tim Buser Reskrim Polsek Gurah Polres Kediri, Sabtu (5/8/2017) membekuk seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel di pinggir jalan raya Dusun Kwarasan Desa Tiru Kidul Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.
Selain meringkus pelaku juga mengamankan barang bukti milik pelaku berupa uang Rp 70 ribu, uang pecahan Rp 2 ribu berisi catatan nomer togel dan bolpoin.
Pelaku pengecer togel yang diketahui namanya itu ialah Yuwono (54) warga Dusun Darungan, Desa Klanderan Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri. Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Gurah.
“Pelaku saat ini dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolsek Gurah Polres Kediri AKP Suyono melalui Kasi Humas Polsek Gurah Aiptu Sadelimen.
Lebih lanjut diungkapkan Aiptu Sadelimen, penangkapan pelaku itu bermula dari informasi masyarakat. Kemudian tim Buser melakukan penyelidikan untuk memastikan menangkap pelaku.
“Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi. Dan ternyata benar pelaku melakukan tindak pidana perjudian jenis togel,” ungkap Kasi Humas.
Sementara itu, akibat dari perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pelaku terjerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. (gar)