Polisi Belum Menemukan Bukti Kuat Adanya Pelanggaran Dugaan Kasus Pengangkatan Perangkat Desa 

BA¦Polres Kediri sedang menangani dugaan kasus pelanggaran Pengangkatan Perangkat Desa. Namun demikian, pihak Polres Kediri belum menemukan adanya bukti kuat yang mengarah ke gratifikasi.

Lima Kepala Desa yang ditangani Polres Kediri itu ialah Kades Baye, Nanggungan, Kepuh, Panjer dan Sambirejo. Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan mengungkapkan, sejauh ini pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi.

“Hingga saat ini kami belum menemukan adanya bukti kuat yang mengarah ke gratifikasi,” tutur AKBP Erick, Kamis (12/4/2018).

Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri Yohansyah Iwan Wahyudi menjelaskan pada Senin (2/4/2018) lalu PKD bertemu Bupati Kediri Hj Haryanti Sutrisno dan Kepala DPMPD Kabupaten Kediri Satirin serta pejabat Pemkab Kediri di ruang Sekartaji Kabupaten Kediri.

Dari hasil pertemuan itu, PKD mendengarkan langsung dari Bupati Kediri bahwa pengangkatan perangkat desa tidak harus nomer satu sesuai hasil ujian.

Sesuai peraturan yang ada, untuk pengangkatan perangkat desa adalah kewenangan Kades dan tidak ada aturan yang menyatakan harus melantik/mengangkat perangkat desa hanya berdasar rangking pertama dalam tes tulis. Mulai dari uu sampai dengan perda.

Jika dipaksakan harus mengangkat rangking pertama dalam ujian tes tulis, maka dipertanyakan dasar hukumnya.” Pertemuan Senin lalu pada tanggal 2 April 2018, Bupati Kediri sudah bilang kepada kami pengangkatan perangkat desa tidak harus nomor 1 atau nilai tertinggi,” tutur Yohansyah.

Tidak hanya itu, pihak Pemkab berjanji kepada PKD akan melakukan revisi Perbub tentang pengangkatan perangkat desa.(gar)