Polisi Gerebek Produsen Miras di Kediri, dengan Omset Jutaan

BA¦Petugas gabungan Polres Kediri dan Polsek Ngadiluwih melakukan penggerebekan di sebuah rumah tempat produsen pengoplos miras di Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Kamis (26/4/2018).

Dari hasil penggerebekan itu petugas mengamankan salah satu pelaku Agung Prayono (58) dan sejumlah barang bukti ratusan botol miras, label, alat peracik, dan dua kendaraan.

Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Waka Polres Kediri Kompol I Made Danuwardana.” Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Dan kemudian kami melakukan penyelidikan. Saat kami amankan pelaku hendak mengirim miras,” tutur Waka Polres Kediri.

Petugas saat mendatangi rumah pelaku mendapati pelaku sedang melakukan mengoplos miras di kamar. Selain itu petugas juga menemukan kardus berisi botol berisi miras dan botol kosong.

“Barang bukti langsung kita amankan dan pelaku juga kita amankan,” terang Kompol Danu.

Dalam mempoduksi miras oplosan itu Agung mencampur 200 liter air dengan satu liter alkohol. Kedua bahan tersebut dimasukkan ke dalam drum air dan dicampur essen, pemanis makanan. Tidak hanya itu, pelaku juga mencampur dengan citroen (sabun cuci pembersih).

“Yang kami amankan 4 jenis miras. Miras merek kuntul, Vodka, Tomy Standly dan Mac Donald,” paparnya.

Dari hasil penggerebekan petugas mengamankan darang bukti 165 liter campuran air dan alkohol, 20 botol miras jenis Vodka. Selain itu juga mengamankan  24 botol miras merk bintang Kuntul, 70 Liter alkohol 95 %, 300 botol miras kosong.

Tidak hanya itu tim gabungan juga mengamankan 1 alat press botol, 300 lembar label merk bintang kontol, 200 lembar label merk Tomy stenly, 200 lembar kertas label merk donald, 200 lembar kertas label merk vodka. Petugas juga mengamankan 2 press kardus, 1 sak tutup botol, 1 drum plastik  kapasitas 200 liter, 1 gulung selang air besar, 1 gulung selang air kecil, kayu pengaduk.

“Kita juga mengamankan 30 sachet pemanis makanan, 10 sachet citroen, 1 plastik zodium,” tegas Kompol Danu.

Miras oplosan tersebut didistribusikan ke wilayah Malang. Pelaku saat mendistribusikan miras dan menghindari kecurigaan warga dan petugas, pelaku mendistribusikan miras tersebut pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB dan siang hari.

“Pelaku ini mengirim miras di wilayah Malang. Sekali kirim omsetnya Rp 6 juta. Satu kardus berisi 12 botol minuman keras dan dijual dengan harga Rp 225.000 per kardus,” ungkap Waka Polres Kediri.

Akibat dari perbuatannya itu pelaku kini diamankan. Pelaku dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terkena undang undang perdagangan 110 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 tahun.(gar)