Polisi Sita Miras dari Warung Kopi 

BA¦Nasib apes menimpa Sugianto. Pria berusia (60) warga Desa Senden Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan pihak Polsek Pagu Polres Kediri, Senin (9/4/2018).

Pasalnya, ia nekat jualan minuman keras dengan modus berkedok warung kopi. ,”Miras yang kami sita dari pelaku ada 8 botol berisi miras merek kuntul,” tutur Kapolsek Pagu Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono melalui Kasi Humas Polsek Pagu Bripka Erwan Subagyo.

Penggerebekan miras di warung tersebut awalnya pihak petugas Polsek Pagu menerima informasi dari masyarakat. Petugas kemudian menindak lanjutinya. “Barang bukti kami amankan dan pelaku kita mintai keterangan,” terang Kasi Humas.

Dikatakan Kasi Humas, dihimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk memberanikan diri memberikan informasi perkembangan kepada pihak kepolisian.

Hal itu dilakukan untuk mengetahui dan mengantisipasi adanya sesuatu hal yang tidak diinginkan.” Demi menjaga situasi yang kondusif kami menghimbau kepada masyarakat untuk sering memberikan segala bentuk informasi di lingkungannya,” imbuh Bripka Erwan.