
BA¦Jajaran Polsek Plosoklaten berhasil menangkap tiga pelaku judi dadu, Senin (9/10/2017). Dari ketiga pelaku itu seorang bandar judi dadu diringkus di tengah sawah.
Ketiga pelaku yang kini menjalani pemeriksaan petugas Polsek Plosoklaten itu ialah Jamin (50) bandar dadu, Yusuf Mardi Sutrisno (43) warga Dusun Purworejo Desa Punjul Kecamatan Plosoklaten dan Muhammad Anwar (43) warga Desa Pranggang Kecamatan Plosoklaten.
“Dari ketiga pelaku barang bukti yang diamankan berupa 1 set judi dadu lengkap tiga mata dadu dan satu beberan dan uang Rp 320 ribu,” tutur Kasi Humas Polsek Plosoklaten Aiptu Totok Widarto.
Penangkapan ketiga pelaku judi dadu ini bermula dari informasi masyarakat yang resah di area persawahan ada judi dadu. Petugas langsung menuju ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Dan ternyata benar.
“Saat penangkapan sempat kejar-kejaran dengan pelaku. Dan akhirnya berhasil diamankan,” ungkap Kasi Humas.
Lebih lanjut dijelaskan Kasi Humas, ketiga pelaku itu terancam hukuman 10 tahun penjara. Mereka terjerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. “Ketiga pelaku saat ini dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Aiptu Totok. (gar)