Polisi Tangkap Pelaku Judi Togel di Warung

BA¦ Tim Buser Reskrim Polsek Gampengrejo mengamankan pelaku pengecer judi togel di warung kopi Desa Jongbiru Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, Senin (29/1/2018).

Pelaku yang ditangkap itu ialah Mujianto (38) warga Desa Jongbiru. Dari tangan Mujianto petugas menyita barang bukti berupa 1 ponsel dan uang Rp 220 ribu.

Kapolsek Gampengrejo AKP Slamet mengungkapkan penangkapan pelaku pengecer judi togel tersebut. Awalnya, petugas Reskrim Polsek Gampengrejo menindak lanjuti informasi dari masyarakat adanya perjudian jenis togel di warung kopi.

“Pelaku kita amankan saat berada di warung kopi. Dan saat dilakukan penggeledahan kami menemukan ponsel pelaku berisi catatan togel,” tutur AKP Slamet.

Pelaku yang tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti langsung pasrah dan mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Gampengrejo dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku saat ini kami mintai keterangan guna mengembangkan kasusnya. Pelaku kami jerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelas AKP Slamet.(gar)