Polisi Tembak Mati Pengedar Ganja 210 Kg Siap Edar

BA¦Tim Opsnal Unit 4 Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menembak mati seorang tersangka pengendali 210 kg ganja, Selasa (24/12/2019) sekira pukul 03.00 WIB dini hari. Peristiwa itu terjadi di Kampung Cinyawar RT06/RW002 Kelurahan Ciloto, Kecamatan Cipanas, Provinsi Jawa Barat.

Tersangka bernama Daniel Setiawan alias Joko, 27, seorang karyawan swasta, bertempat tinggal di Jalan Bendi Besar nomor 6 RT011/RW10 Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.

“Tersangka merupakan pengendali peredaran narkotika jenis ganja jaringan lintas Sumatera – Jawa,” kata Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Herry Heryawan, Selasa.
Kronologi insiden itu, berawal Minggu (22/12/2019) ditangkap tersangka bernama Dimas oleh tim di daerah Tangerang Selatan. Dia menyebut masih ada pelaku lain selain dirinya yang melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengembangan, didapati dugaan ada 2 orang yang terlibat dalam rangkaian 210 kg ganja.

Tim mengembangkan hingga ke daerah Cipanas, Jawa Barat. Hasil penyelidikan intensif, ditangkaplah Daniel Setiawan itu di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cinyawar Jawa Barat. Persembunyian Daniel terendus setelah polisi melihat motor yang digunakan tersangka parkir di rumah kontrakan itu.

Tim melakukan penggeledahan badan, rumah serta kendaraannya. Namun, tidak ditemukan narkotika lainnya.

Informasi yang dihimpun petugas, barang bukti yang didapat yakni 210 kg ganja berasal dari perintah Diki Ramdhani bin Kujay dan Riki Haji. Posisi mereka ditahan di Lapas Rajabasa, Provinsi Lampung dalam kasus narkotika.
Saat tersangka Daniel hendak dibawa ke Lapas Rajabasa untuk pengembangan, dia memukul petugas yang mengawal dan berusaha melarikan diri. Akhirnya tersangka Daniel ditembak dadanya bagian depan, mengalami pendarahan.

Sekira pukul 04.00 WIB tersangka meninggal saat petugas hendak membawanya ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan pertolongan.
Barang bukti rangkaian kejahatan itu adalah; ganja kering seberat 210 kg yang terbagi dalam 7 kardus besar, sebuah ponsel, sebuah mobil merek Honda jenis Mobilio dan sebuah tas selempang.

Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang mengungkapnya dipimpin Kompol Malvino E Yusticia, SH, SIK, MH, MSS (Kanit IV) dan Tim.