Polisi Temukan 956 Butir Pil Narkoba Diatas Genting Dari Pelaku Pengedar Narkoba 

BA¦Unit Reskrim Polsek Plemahan berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba. Pelaku itu ialah Edi Mulyono alias Gethuk (29) tahun.

Dari tangan pria asal Dusun Sekardangan Desa Sidowarek Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri, petugas menyita barang bukti 956 butir narkoba jenis pil dobel l.

“Pelaku kita amankan di rumahnya. Saat kami amankan pelaku berada di rumahnya, ” tutur Kapolsek Plemahan AKP Surono melalui Kasi Humas Polsek Plemahan Aiptu Masyuri, Sabtu (11/11/2017).

Penangkapan pelaku itu berawal tindak lanjut informasi dari masyarakat. Unit Reskrim Polsek Plemahan melakukan penyelidikan hampir satu bulan. Dugaan pelaku tertuju kepada Edi.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, unit Reskrim menemukan barang bukti 956 butir pil dobel l yang disimpan pelaku di dalam tas plastik warna hitam, di atas atap genting belakang rumah pelaku,” ungkap Kasi Humas.

Selain menemukan 956 butir pil dobel l itu petugas juga menemukan 4 bungkus rokok. Petugas juga mengamankan 1 ponsel milik pelaku yang diduga sebagai sarana transaksi mengedarkan narkoba.

“Ada uang Rp 50 ribu yang  kami amankan. Uang itu diduga hasil mengedarkan pil dobel l. Pelaku saat ini masih dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Aiptu Masyuri.(gar)