Polres Kediri Bongkar Jaringan Pengedar Sabu-Sabu Dan Pil Dobel L

BA¦Peredaran narkoba jenis pil dobel l dan sabu-sabu masih marak di wilayah hukum Polres Kediri. Hal itu terbukti, Satuan Reserse Narkoba (Sat resnarkoba) Polres Kediri telah berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba dan sabu-sabu.

Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton mengatakan ada enam pelaku beserta barang bukti yang diamankan. Ke enam pelaku itu tiga diantaranya jaringan pengedar narkoba jenis pil dobel l dan tiga lainnya pengedar sabu-sabu.

“Ke enam tersangka saat ini masih dalam penyidikan dan akan kita kembangkan,” tutur Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton, dalam konferensi pers di Mapolres Kediri, Senin (19/11/2018).

Ketiga pelaku pengedar narkoba yaitu AR (17) warga Desa Jagung Kecamatan Pagu, dengan barang bukti 500 pil dobel l, 1 ponsel, Prio Wicaksono alias Bobi (23) warga Dusun Ngatup Desa Kambingan Kecamatan Pagu, dengan barang bukti 990 butir pil dobel, 1 ponsel dan Totok Sutikno (24) warga Dusun Santren Desa Nanggungan Kecamatan Kayen Kidul dengan barang bukti 31.000 butir pil dobel l serta 1 ponsel.

“Awalnya kita amankan AR. Setelah itu kita kembangkan atasnya lagi,” jelas AKBP Roni Faisal.

Sementara itu, penangkapan jaringan sabu-sabu itu bermula penyelidikan dari informasi masyarakat. Tim Buser Sat Resnarkoba mengamankan Winarno (55) warga Dusun Katang Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem. Dari tangan Winarno petugas berhasil mengamankan 6 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 1, 97 gram dan alat hisap berupa bong, korek api serta 1 ponsel.

Petugas kemudian melakukan pengembangan. Tim Buser Sat Resnarkoba berhasil mengamankan Yudi Aryanto (39) warga Desa Pelem Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk dengan barang bukti 0, 30 gram sabu-sabu dan 1 ponsel.

Kemudian petugas mengamankan lagi, Sutrisno (39) warga Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem dengan barang bukti 18,49 gram sabu-sabu, alat hisap dan 1 ponsel.

“Total berat barang bukti dari ketiga tersangka ini 20,78 gram sabu-sabu. Ketiga tersangka ini merupakan satu jaringan,” jelas AKBP Roni Faisal.

Akibat dari perbuatannya, para tersangka yang terlibat kasus Narkotika jenis sabu sabu terjerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Sementara itu, para tersangka Kasus Pil dobel L kita jerat dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan hukuman paling lama 15 tahun penjara.(gar)